Amalan Sunnah Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan mengantarkan umat manusia untuk mendapatkan pahala yang lebih besar dari biasanya. Setiap keutamaan yang terkandung pada bulan Ramadhan menjadikan bulan Ramadhan teramat istimewa. Allah SWT mewajibkan hambanya berpuasa tidak hanya semata-mata untuk menahan lapar dan haus selama 12 jam. Menjalankan ibadah puasa harus dilakukan secara ikhlas dengan niat untuk memperoleh ridha Allah SWT semata. Selain berpuasa, terdapat amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan, berikut beberapa amalannya.
1.Qiyamul-Lail
Qiyamul-lail merupakan serangkaian ibadah malam di bulan Ramadhan yang memiliki banyak keutamaan. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah r.a (diriwayatkan bahwa) ia berkata : Rasulullah SAW menganjurkan qiyam (shalat) Ramadhan kepada mereka (para sahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda :”Barangsiapa mengerjakan qiyam (shalat) Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu”.
2. Mengakhirkan Sahur
Sahur merupakan kegiatan makan di waktu dini hari sebelum umat Islam menjalankan ibadah puasa. Kita terbiasa melakukan sahur dari pukul dua hingga datang waktu subuh. Namun mengakhiri makan sahur dapat mendatangkan pahal ketika kita memilih mendahului salat subuh daripada melanjutkan makan. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Dari Sahl Ibnu Sa’ad r.a (diriwayatkan bahwa) ia berkata : Saya makan sahur di keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan shalat subuh bersama Rasulullah SAW” [HR Al- Bukhari, dalam kitab ash-Shiyam, Bab Ta’khir as-Sahr].
3. Menyegerakan dan Berdo’a Saat Berbuka Puasa
لا يَزالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka puasa.” (HR Bukhari & Muslim, dari Sahl bin Sa’ad)
Abdullah bin Amr bin Ash berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya bagi orang yang berbuka puasa ketika ia berbuka, doanya tidak akan ditolak.” (HR Ibnu Majah)