Sebab Dibolehkannya Tayamum
Tayamum adalah sebagai pengganti dari bersuci dengan wudhu dan mandi. Tayamum ini perlu dipahami apalagi ketika tidak mendapati air. Sekarang ini kita akan melihat 6 sebab yang menyebabkan kita boleh bertayamum.
Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan bahwa ada 6 sebab yang menyebabkan seseorang boleh tayamum, ringkasnya adalah :
1.Jika tidak mendapati air atau ada air namun tidak cukup untuk bersuci (wudhu atau mandi)
2. Jika ada luka atau sakit dan khawatir bila menggunakan air
3. Cuaca yang amat dingin dan menurut sangkaan kuat amat bahaya jika tetap menggunakan air. Namun dengan syarat, air tersebut tidak mampu dipanaskan walau dengan membayar atau tia tidak mampu masuk ke dalam kamar mandi.
4. Jika air begitu dekat namun tidak bisa menggunakannya karena khawatir pada celakanya diri, hilangnya harta atau kehormatan.
5. Jika air terbatas dan dibutuhkan untuk minum atau kebutuhan mendesak lainnya.
6. Jika mampu menggunakan air untuk wudhu atau mandi, akan tetapi khawatir jika digunakan malah keluar dari waktunya. Ketika itu bertayamum, kemudian shalat dan shalatnya tidak perlu diulangi.
Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu bermanfaat sehingga dapat memperbaiki ibadah kita.
Referensi :
Shahih Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahn 1430 H, 1/58-59